PALOPO — Tak kenal jera, pelaku narkoba di Palopo tertangkap lagi. Kali ini Sat Res Narkoba kembali mengamankan dua orang pria yang mengusai narkotika jenis sabu, yakni RT (23) asal Luwu, dan AN (24) juga warga Luwu.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara, Palopo tepatnya di depan Gedung Kesenian, Minggu 9 September 2018 sekira pukul 15.45 Wita.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening, Satu bungkus rokok Class Mild, satu unit Handphone merk Oppo warna putih, satu hp Nokia warna putih, dan uang Rp500.000.
Kedua pelaku kini diamankan anggota Satresnarkoba untuk selanjutnya diinterogasi. Dihadapan polisi, kedua pelaku mengakui jika barang haram itu diperoleh dari Kab. Luwu, milik AL.
Disampaikan Humas Polres Palopo (11/09) via WhatsApp yang membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kedua pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di ruang Sat Res Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)