Dua Orang Diciduk Kedapatan Bawa Sabu di Palopo

PALOPO — Jajaran Sat Narkoba Polres Palopo kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kota Palopo.

Kali ini, polisi menciduk perempuan berinisial NY (42) warga Jalan Tandipau dan Ad (33) di Jalan Tandipau, Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Bara, Rabu 8 Mei 2019.

Tersangka Ad merupakan Napi Lapas Kelas IIA Palopo asal Desa Puti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Barang bukti berupa satu saset plastik sabu-sabu seberat 2,90 gram berhasil diamankan petugas.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Tandipau Palopo.

‘”Pada saat itu ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri bungkusan rokok yang berisikan satu saset kecil sabu-sabu yang terisolasi lakban hitam,” jelas Kasat.

Ini adalah pengembangan kasus atas pemeriksaan Ad, dan akhirnya mereka pun berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti termasuk dua buah hp sebagai alat komunikasi, yakni Nokia dan Samsung warna hitam.

(*)

Pos terkait