LUWU — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan dua warga Wajo yang sedang melakukan transaksi sabu.
Kedua orang tersebut yakni MRS (40 Tahun) dan MR (22 tahun), keduanya disergap aparat Kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin dalam sebuah penggerebekan, pada Kamis Malam sekitar pukul 23.30 wita di Belopa Kabupaten Luwu.
“MRS dan MR ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu dengan salah seorang pembeli, saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil diketemukan barang-barang milikya antara lain,” jelas AKP Awaluddin.
Kedua Pemuda tersebut berasal dari Kelurahan Tobarakka Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, berprofesi sebagai supir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 8 (sachet) kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram, 18 pack sachet kosong, 2 buah potongan lakban (pembungkus sabu), satu unit timbangan digital warna silver, satu batang kaca pirex, satu batang potongan pipet (sendok sabu), satu buah sendok plastik (sendok sabu), satu unit HP lipat , satu unit HP Nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp.5.600.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
MRS dan MR langsung dibawa ke Mapolres Luwu berikut barang bukti dan alat angkutan berupa satu unit mobil Toyota Avanza Velos Warna Putih dengan No.Pol DW 1423 BG.
Lanjut Kasat narkoba Polres Luwu AKP . Awaluddin, bahwa penangkapan terhadap MRS dan MR, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat narkoba Polres Luwu.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal.114 (1), pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Awaluddin.(*)