LUWU UTARA — Sebelumnya, Rabu 12 Desember 2018 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Masamba Luwu Utara, Indawan, mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pagar Bandara Seko yang merupakan proyek tahun 2017, dengan anggaran senilai Rp 4,8 miliar.
Dalam penetapan kedua tersangka itu, Kajari Luwu Utara menyebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 jt (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta,” kata Indawan di Kantor Kejaksaan Negeri Masamba, kala itu.
Namun, meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kejari Luwu Utara Indawan enggan menyebut siapa nama kedua tersangka itu.
“Dalam mekanisme penanganan perkara kita tidak serta merta menyebut siapa, apa itu, kita harus pakai preventif dulu. Artinya pencegahan,” kata Indawan.
Sementara itu Kepala Bandara (K.A) Seko didampingi Kaur TU Bandara Seko saat ditemui di Kantor Bandara Seko, Jum’at 10 Mei 2019 mengatakan, tidak mengetahui, bahwa pihak Kejari telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita tidak tahu kalau ada tersangka. Apalagi pagarnya sekarang sudah selesai,” kata Samuel Duma, Kepala Bandara Seko yang baru.
Namun meski tak mengetahui soal ditetapkannya dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Kepala Bandara seko didampingi Kaur TU, mengakui bahwa Proyek pembangunan pagar Bandara Seko, dikerjakan oleh PT Tri Karya, dengan direktur berinisial HD.
“Kita tidak tahu soal kasusnya. Tapi yang kerja proyek pagar bandara itu, PT Trikarya Utama Cendana, direkturnya pak HD. Anggarannya Rp 4,8 Miliar,” akunya.
Saat dikonfirmasi soal pagar bandara seko lewat telepon selular dan pesan singkat WhatsApp, Direktur PT Tri Karya, HD tak memberikan tanggapan, dan tak mengangkat panggilan telepon.
(Hamsul)