Dua Orang Pelaku Pembusuran Di Mappideceng Diamankan Polisi

LUWU UTARA – Berdasarkan laporan polisi Lpb/27/2’2020, Tanggal 3 Februari 2020, dua orang remaja pelaku pembusuran di Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara diamankan Polisi.

Mereka diamankan polisi di tempet persembunyiannya di Kecamatan Mappideceng, Senin (3/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di penyelidik telah ditetapkan dua orang pelaku yang berinisial RS alias IC (20) dan FBR alias FR (21) yang mana mereka merupakan warga mappideceng

“Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (6/2/2020).

Kasat Reskrim, melanjutkan, dari hasil perbuatannya, mereka di jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui pelaku telah membusur korban, Yogi (20) dibelakang SMK 1 Masamba kecamatan Mappideceng yang pada saat itu terjadi perkelahian kelompok anak muda dari dua Dusun yang ada di Kecamatan Mappideceng, Minggu (2/2/2020).

Yogi yang terkena busur tersebut mengalami luka parah pada bagian perutnya dan harus di larikan ke Rumah Sakit Umum Andi Djemma Masamba.

(Putri).

Pos terkait