PALOPO — Perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan barang dan jasa (tender proyek), perizinan pelayanan publik, manajemen SDM dan lemahnya pengurusan adalah lima hal yang rawan untuk dikorupsi oleh oknum pejabat.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Wilayah Sulsel Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda saat mengumpulkan sejumlah pejabat dan legislator di ruang musyawarah DPRD Palopo, Senin sore (4/12).
Dwi Aprilia tidak sendirian, ia ditemani Deputi Bidang Pencegahan KPK Wilayah Kalteng dan Kalsel, Hery Nurdin.
Kedatangan dua pejabat KPK ini untuk melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Palopo, yang dihadiri para anggota DPRD dan Pimpinan SKPD.
Dwi Aprilia, kepada sejumlah awak media, membeberkan jika KPK selama 2017 ini telah memeriksa pejabat di Kota Palopo terkait sebuah kasus korupsi tahun 2017.
“Terkait kasus korupsi di Palopo, kami sudah memeriksa seorang di Palopo dalam kasus korupsi. Tapi, maaf, subtansinya belum bisa kami sampaikan,” ujar Dwi.
Ia tambahkan, “di dalam penetapan APBD sangat rawan terjadi suap, gratifikasi saat pembahasan, dana aspirasi, pemecahan pokok pikiran dewan, pembagian dan pengaturan jatah proyek, serta masalah perijinan”. Untuk ia mewanti-wanti agar pejabat lebih berhati-hati.
Selain mengaku telah memeriksa seorang pejabat eselon II, Dwi Aprilia juga menyatakan telah menerima laporan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di Kota Palopo.
Hanya saja, pejabat KPK ini enggan membeberkan secara rinci, laporan terkait apa saja yang sudah ia terima.
“Laporan ada beberapa kasus. Pokoknya adalah, semua rahasia, tidak bisa kami sampaikan sekarang,” tambahnya.
Bukan hanya itu, KPK, kata dia, juga tengah fokus pada masalah ‘bagi-bagi rejeki’ alias fee proyek.
“Mulai 2018 kami tegas menindaki soal fee proyek. Jika ada pejabat baik eksekutif maupun legislatif yang melakukan itu, maka kami akan tindaki, jadi hati-hatilah dalam mengelola proyek yang ada,” terang Deputi Bidang Pencegahan KPK itu.(*)