Dua Pelaku Penganiayaan di Lorong Cimpu Palopo Ditangkap Saat Pesta Miras

MEDU-ONLINE,PALOPO – Dua pelaku penganiayaan di Lorong Cimpu, Jl Andi Tenriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Keduanaya adalah Abidal (22) dan Kifli (19). Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Wara Palopo, dipimpin Panit Opsnal Ipda Ahmad Akbar.

Dalam kejadian ini, Korban Ippank (25) yang merupakan warga Lorong Cimpu harus dilarikan ke rumah sakit.

Usai kejadian, ayah korban melapor ke polisi.

Ipda Akbar mengatakan pelaku berjumlah empat orang.

“Saat itu pelapor sementara duduk di depan rumah kemudian datang bapaknya Fauzi menyampaikan bahwa anak Pelapor sementara dikeroyok orang. Kemudian pelapor kesana dan mendapati anak Pelapor sedang terbaring kesakitan dan pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut langsung melarikan diri,” kata Akbar, Rabu (22/12/2021).

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, setelah itu tim unit reskrim polsek wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kos di Btn Bogar sedang pesta miras , lalu personil unit reskrim polsek wara melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Akbar.

Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya disangkakakn pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. (*)

Pos terkait