Dua Pengedar Obat Daftar G Ditangkap di Lamasi, Satu Warga Palopo Pemilik Sebuah Salon

MEDU-ONLINE, LUWU – Polisi menangkap dua orang terduga pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl atau THD, Senin (24/1/2022)

Keduanya ditangkap personel Polsek Lamasi Polres Luwu.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial AS (33) warga Wara Timur, Kota Palopo, juga pemilik salah satu salon di Lamasi. Sedangkan pelaku lainnya adalah SA (18), warga Lamasi, Kabupaten Luwu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputratanta, Senin (24/1/2022) mengatakan, pelaku kerap menjual obat kepada kalangan pelajar yang berada di wilayah Lamasi.

“Selama ini sasaran mereka adalah pelajar,” katanya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 141 butir THD, yang dikemas dalam 47 plastik kecil. Selain itu, polisi ikut menyita uang Rp 284 ribu hasil penjualan THD.

Juga satu tas kecil warna coklat tempat uang, satu kresek pembungkus obat, satu unit handphone, dan satu lembar resi pengiriman bank.

“Satu saset obat dijual pelaku dengan harga Rp 20 ribu,” bebernya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Agus, obat tersebut dibeli seharga Rp 1.350.000 dari RA, warga Palopo. Sementara RA kini berstatus DPO.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan hukuman lima sampai 10 tahun penjara. (*)

Pos terkait