LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pagar bandara Seko.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Indawan saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pagar bandara pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pembangunan pagar bandara Seko,” tuturnya Rabu 12 Desember 2018
Saat ditanya terkait siapa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar bandara Seko, Indawan Kuswadi enggan menyebutkan nama tersangka.
“Nantilah, saya belum bisa menyebutkan siapa nama tersangka atas dugaan korupsi pembangunan pagar bandara Seko tersebut,” jelas Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Yusuf mengatakan pembangunan pagar bandara Seko menelan anggaran kurang lebih Rp4,8 Miliar.
“Kasus ini mulai ditangani tahun 2018, dan dari hitungan BPKP ditemukan kerugian negara Kurang lebih Rp.500 juta,” pungkasnya. (Put)