BARRU — Pelaku pencurian di rumah anggota TNI diciduk aparat Unit Resmob Polres Barru, pada Selasa (25/12) sekira pukul 17.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun atas ciri ciri pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, kemudian korban an. Amir (45), anggota TNI-AD/ Unit Intel Kodim 1405/ Mallusetasi Barru, melaporkan kepada Kapolres Barru AKBP Dr H Burhaman SH MH.
Atas perintah Kapolres Barru segera tangkap pelaku, sejumlah personil unit Resmob Polres Barru langsung meluncur ke lokasi melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap.
Unit Resmob Polres Barru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP/19/XII/2018/SULSEL/RES.BARRU/SEK. TANETE RIAJA. TGL 25 Des. 2018.
Dua pelaku yang diamankan adalah Hasbulla alias Ulla bin hamid Dg. Ngawi (20) yang beralamat di Jalan Abd. Dg Sirua Batua Raya kota Makassar dan seorang perempuan bernama Suryani alias Putri Binti Dg Bading (21), pekerjaan tidak ada, dan beralamat di Jalan Pannampu Kota Makassar.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti, berupa 1 unit handphone merek Oppo f7 warna hitam dengan imei nomor 869050032172475 / 869050032172467 dan satu unit motor Yamaha J warna biru-putih dengan nopol B 3110 UGN.
Saat diinterogasi oleh penyidik pembantu, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Polsek Tanete Riaja, Kabupaten Barru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(JNN/**)