Dugaan Dokumen Palsu Tender Proyek Jembatan Lawewe Baebunta, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan

MEDU-ONLINE, LUWU UTARA — Tim Reskrim Polres Luwu Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender proyek Jembatan Lawewe, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-selatan.

Proyek Jembatan Lawewe, di Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta menelan anggaran sebesar 11, 8 miliar lebih dari APBD tahun 2021 diduga salah satu pemenang tender melakukan pemalsuan dokumen.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kabag Humas Polres Luwu Utara, Aipda Hendra Setiawan Hilal mengatakan bahwa kasus jembatan Lawewe masih dalam penyelidikan.

“Kasus ini sementara dalam penyelidikan serta belum ada kerugian negara yang kita temukan,” katanya, Rabu (8/12/2021).

Aipda Hendra melanjutkan, terkait dengan pemalsuan dokumen tersebut pihak Polres akan melakukan pemeriksaan di Makassar.

“Dokumen yang diduga dipalsukan akan dilakukan pemeriksaan di Makassar secara langsung ditempat keluarnya dokumen tersebut, ” pungkasnya.

Diketahui perusahaan yang menjadi pemenang tender Jembatan Lawewe beralamat di Jalan Kalimantan, Sengkang, Kabupaten Wajo. Diduga perusahaan ini melakukan pemalsuan dokumen sehingga menjadi pemenang tender dengan nilai penawaran 11,697 miliar.

Diharapakan Panitia mengkroscek ke wabsite Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tentang sertifikat badan usaha (SBU) milik CV. Michella Cipta Marga yang diduga janggal ketika mengikuti proses pelelangan. (Putri)

Pos terkait