MAKASSAR — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Masjid Agung Kota Palopo.
Dana hibah yang diperuntukan untuk pembangunan masjid Agung Palopo itu, sebesar 5 miliar, di tahun 2008-2015.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuliar Kusnugroho saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.
AKBP Yuliar mengaku, pihaknya saat ini telah melakukan proses penyidikan usai tiga tersangka ditetapkan, oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Iya sudah ada tiga nama yang kami tersangkakan, tentunya penetapan itu dilakukan setelah proses gelar perkara,” ungkap Yuliar, Jumat (27/10/2017).
Diketahui, giat gelar perkara dilakukan penyidik Subdit Tipikor dalam kasus korupsi dana hibah tersebut dilakukan pada, Kamis (26/10/2017) siang.
Hanya saja Yuliar masih enggan untuk membeberkan identitas tiga tersangka yang dimaksud, tapi mantan Kapolres Bone itu mengaku, tiga orang itu jelas.
Kejelasan yang dimaksud Yuliar ialah, tiga tersangka diantanya Ketua Yayasan yang mengelola, kemudian rekanan dan berlanjut ke konsultan proyek tersebut.
Kasus ini tiba-tiba mencuat setelah Walikota Judas Amir menuding ada pihak yang dia anggap ingin mengubah status kepemilikan masjid milik umat muslim itu.
Dana hibah senilai Rp5 miliar yang terjadi di era walikota sebelumnya yakni HPA Tenriadjeng, diduga telah disalahgunakan oleh pihak tertentu, sayangnya, polisi belum mau membuka nama dan peran ketiga tersangka dalam kasus ini.
Sumber: Tribun