Dugaan Korupsi PSR Tahun 2018 Anggaran 41 Milyar, Aktivis Minta Polres Luwu Utara Serius

MEDU-ONLINE LUWU UTARA – Dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018 dengan anggaran hampir 41 miliar Rupiah, kembali disorot oleh salah seorang aktivis di Luwu Utara.

“Laporannya telah masuk ke Polres Luwu Utara sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan tahapan kasus tersebut,” ujar Muhammad All Hidayat kepada awak media, Jumat (13/08/2021) siang.

All sapaan akrab Muhammad All Hidayat memaparkan anggaran kegiatan PSR tahun 2018 tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah naungan Kementerian Keuangan.

“Dana kegiatan PSR ini masuk ke rekening petani tahun 2019 dan dicairkan tahun 2020. Namun diduga kuat ada penyimpangan pada realisasi penggunaan anggarannya,” lanjut mantan Wakil Ketua Hikmah Luwu Utara tersebut

Penyelenggara kegiatan ini, lanjut All, adalah Dinas Perkebunan Luwu Utara yang kini telah berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yg di terima 25 juta rupiah per hektar.

“Pencairan anggaran dana sudah 100 persen. Ketua penyelenggara teknis kegiatan saat itu adalah Kepala Dinas Perkebunan yang kini menjabat Sekda Luwu Utara,” kata All.

“Harapannya, pihak Polres Luwu Utara serius menangani kasus ini apalagi institusi ini telah mendeklarasikan Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kuncinya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin yang dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp beberapa jam sebelum berita ini dimuat, hanya membaca pesan dan belum memberikan jawaban.

Pos terkait