MeduOnline, Makassar | Surat Edaran Nomor : 511.2/ 230/ PD. PSR/V/2021 terkait pembatasan jam operasional pasar senggol sementara waktu dibatasi sampai pukul : 22.00 Wita ditandatangani Direksi PD. Pasar Makassar Raya, 5 Mei 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01./ 168/ S. Edar/ Kesbangpol/V/2021 tertanggal 20 April 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar.
Atas kedua surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pengelola PD. Makassar Raya. Para Pedagang Pasar Malam Sambung Jawa (Senggol) tidak menentang apa yang sudah ditetapkan.
Namun tanpa mengurangi rasa hormat atas aturan yang telah dikeluarkan, para pedagang meminta kebijakan agar kiranya pemerintah melihat tidak dari sisi pencegahan penularan wabah saja namun dari sisi perbaikan ekonomi yang ambruk sejak awal Pandemi.
” Kami tidak menolak dan menentang kebijakan pemerintah, namun kami juga meminta hak atas kebijakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi baik untuk para pedagang maupun teman-teman yang membantu kami dalam berjualan, ” Pungkas Edhy Sapoetra, salah seorang pedagang pasar Senggol yang ditemui media ini, Minggu, 09/05/2021.
Lebih jauh Edhy menerangkan bahwa, ” Kebijakan yang kami minta bukan tanpa alasan, pasalnya barang dagangan yang kami gelar, tuntas setelah Sholat Maghrib. Sementara para pembeli berkunjung setelah Sholat Taraweh, artinya kami hanya memiliki waktu 1 jam saja untuk berjualan, inilah yang kami minta kebijakan agar diberi solusi untuk bisa mencukupkan kebutuhan pangan kami di rumah,” Pungkasnya.
“Terlebih kami adalah pendukung Walikota terpilih saat pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Intinya kami mohon solusi agar bisa berjualan dengan fleksibel tambahan waktu. Jika dukungan kami memang tidak dianggap atau dipandang, setidaknya lihatlah keluarga dan anak-anak kami yang memiliki kebutuhan, ” Tambahnya._@ly_