Empat Komisioner KPU Palopo Diberhentikan DKPP, Begini Komentar Haedar Djidar

Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat empat anggota Komisi Pemilihan Umum Palopo, Rabu 25 Juli 2018.

Keputusan pemecatan empat anggota KPU Palopo tersebut, diputuskan dalam sidang yang digelar hari  ini.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Sulsel divisi humas dan data informasi, Uslimin, membenarkan ada empat orang anggota KPU Palopo yang dipecat oleh DKPP.

Sebelumnya, disebutkan ada lima orang yang dipecat. Namun, Uslimin membantah. “Empat (orang) saja, karena satu lainnya sudah mundur dan memilih menjadi Caleg,” jelas Uslimin.

Komisioner KPU Palopo yang mundur tersebut, adalah Syamsul Alam, yang diketahui mundur sejak Senin 9 Juli lalu.

Samsul Alam mundur karena bertarung sebagai calon legislatif 2019 untuk Dapil Luwu Raya dari Partai PAN.

Adapun empat nama anggota KPU Palopo yang dipecat oleh DKPP tersebut, antara lain Haedar Djidar, Faisal, Faisal Mustafa dan Amran Anas.

Namun Ketua KPU Palopo Haedar Djidar saat dihubungi Rabu sore (25/07) mengatakan, putusan DKPP ini dinilainya tidak adil, karena KPU justru dianggap sukses melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Palopo yang berlangsung aman dan damai tanpa konflik dan riak-riak seperti di daerah lain.

“Saya beranggapan putusan ini tidak fair, tidak adil sama sekali, pendapat pribadi saya, tak ada dasar bagi kami untuk diberhentikan terkait rekomendasi Panwaslu/Bawaslu yang tidak kami laksanakan, karena argumen soal itu telah masuk ke ranah Mahkamah Agung, faktanya Pilkada di Palopo aman dan tertib, tidak bergejolak dan tak ada konflik, malah kami banyak dipuji, harusnya ini jadi pertimbangan bagi DKPP, tapi sudahlah, keputusan sudah diambil,” kata Haedar saat dihubungi via ponsel.

Kelima komisioner dipecat sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI di Jakarta, Rabu (25/07/2018) sore, dengan nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam putusan disebutkan kelima komisioner terbukti tidak melakukan tugas dengan benar. Di mana mereka tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo terkait rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir-Rahmat Basri Bandaso saat itu.

Selain itu, dalam sidang kali ini juga DKPP memerintahkan pihak KPU RI untuk menjalankan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari dan memerintahkan pihak Panwaslu untuk mengawasi terlaksananya putusan. (**)

Pos terkait