Empat Pengedar Sabu Asal Wajo Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara

LUWU UTARA — Empat pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis 1 November 2018 kemarin.

Keempat pelaku tersebut merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Wajo yakni Masmal alias Dg Situru (43), Lutfi Afandi alias Agus (39), Wadirman alias wadi (32), dan Andi Tamrin (33).

Dari tangan para tersangka diamankan 5 shacet palstik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,93 gram.

“Awalnya tersangka Masmal alias Dg Situru dan Agus terlebih dahulu diamankan Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara,” ujar Kapolres AKBP Boy FS Samola, Jumat 2 November 2018.

Keduanya berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika Tersangka Dg Situru dalam perjalanan dari Wajo membawa Narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Sabbang Kabupaten Luwu Utara.

“Saat dilakukan penggeledahan pada dasbor mobil ditemukan 1 buah bungkusan rokok marboro black yang berisikan 4 shacet narkotika jenis sabu dan pada penutup scrin mobil, ditemukan 1 shacet narkotika jenis sabu yang merupakan sisa pemakaian,” tuturnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Wadirman alias Wadi yang beralamat di Kelurahan Benteng Kabupaten Wajo.

“Tidak butuh waktu lama, pada pukul 16.00wita, Wadirman diamankan di SPBU Siwa. Saat diinterogasi ia (Wadirman) mengaku barang tersebut diperoleh dari Andi Tamrin,” ucap Boy.

Kapolres melanjutkan, pada pukul 16.30 wita dilakukan penangkapan terhadap Andi Tamrin di rumahnya di kelurahan Ballere Kecamatan Kera Kabupaten Wajo.

Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Polres Luwu Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Put/***)

Pos terkait