Empat Tersangka Korupsi Rabat Beton Matano Akan Diumumkan Senin Lusa

MALILI – Penyidik Polres Luwu Timur sudah mengantongi empat nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah diadakan gelar perkara di Polda Sulsel, pada Selasa (10/10/ dua pekan lalu, muncullah empat nama tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara sebesar satu milyar lebih.

Namun Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak belum mau membeberkan siapa saja empat tersangka yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Polres masih menahan informasi soal empat nama tersangka tersebut. Rencananya, baru Senin pekan depan, 23/10/ nama-nama tersangka akan diumumkan.

“Nanti hari Senin yah baru kita kasih tahu,” kata Parojahan kepada wartawan, Selasa (17/10/2017).

Perwira dua bunga ini mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi proyek rabat beton tersebut akan bertambah.

Proyek rabat beton yang dikerjakan tahun 2016 menghabiskan APBD Rp1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut.

Proyek ini bergulir di Polisi karena diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak layak dibayarkan senilai Rp1,5 miliar dari anggaran senilai Rp1,9 miliar.

Audit atas temuan dari ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Dari hasil perhitungan ahli dari BPKP ditemukan adanya kerugian senilai Rp 1 miliar lebih,” kata Parojahan.

Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga sudah memerika Zainuddin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut pada 11 September lalu.(*)

Pos terkait