Excavator Bantuan Ditarik, Kelompok Tani di Luwu Mencak-mencak

LUWU – Surat Penarikan Excavator Bantuan Ditjen KKP tertanggal 11 Oktober 2017 yg diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kab. Luwu yang ditujukan kepada Kelompok Tani Penerima Bantuan, dinilai tidak sesuai prosedur oleh pengurus kelompok tani tersebut.

Ditemui di Sekretariatnya (07/11/2017), Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya, Muchtar Made Ali mengungkapkan kekesalannya, bahwa Dinas Perikanan kab. Luwu dianggap semena-mena langsung menarik excavator bantuan untuk kelompok tani.

“Saya selaku ketua kelompok tani ini, kaget mendapatkan telpon dari salah seorang yang mengaku dari Dinas Perikanan Kab. Luwu, yang katanya mau menarik Excavator, hari itu tanggal 17 Oktober 2017 siang, padahal alat tersebut dalam perbaikan di Desa Komba, Kecamatan Larompong, dan lebih parahnya lagi saya tidak menerima Surat Penarikan tersebut sebelumnya, jadi saya menilai Dinas Perikanan Kab. Luwu terkesan semena-mena langsung mengangkut excavator, informasinya lewat telepon lagi,” ujarnya kesal.

Surat Penarikan Excavator tersebut, baru diterima Kelompok Tani sehari setelah penarikan/pengangkutan (18/10) di Kantor Dinas Perikanan Kab. Luwu yang diberikan langsung oleh Sekretaris Dinas Perikanan Ir. Baharuddin. Surat tersebut diberikan ketika Kelompok Tani bertolak kesana dengan maksud dan tujuan mendapat klarifikasi terkait penarikan bantuan ini.

” Besoknya, saya langsung ke Kantor Dinas untuk minta penjelasan mengenai penarikan ini, toh malah saya baru diberikan surat penarikan dari pak sekertaris, padahal suratnya terbit satu minggu yang lalu (11/10), setahu saya menurut prosedurnya, jika Kelompok Tani dinilai gagal memanfaatkan excavator bantuan ini, pihak Dinas Perikanan mustinya memberikan keterangan yang jelas kenapa kami dinilai gagal, padahal tiap bulannya kami masukkan laporan yang menjadi kewajiban kami, dan paling penting harus mengirimkan Surat Teguran satu bulan sebelum Surat Penarikan jika memang perlu dilakukan penarikan, tapi ini tidak ada, langsung saja ditarik,”jelas Muchtar.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota kelompok Tani Makmur Jaya yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa penarikan ini mungkin karena adanya aduan atau laporan masuk ke Dinas Perikanan oleh beberapa orang anggota lainnya yang merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan escavator tersebut.

“Ada beberapa orang anggota Kelompok Tani Makmur Jaya, yang mengadu ke Dinas Perikanan, bahwasanya mereka tidak dilibatkan dalam pengelolaan escavator tersebut,” ujarnya.

Dari pantauan wartawan, keberadaan Excavator tersebut dari hari penarikan (pengangkutan) tanggal 17 Oktober 2017 hingga 7 November 2017 siang, excavator tersebut bukan diamankan di lokasi milik Dinas Perikanan Kab. Luwu, melainkan terparkir di halaman rumah salah satu anggota kelompok yang diduga memberikan aduan.

Saat ingin dikonfirmasi soal penarikan tersebut,Jumat (10/11/2017), Kepala Dinas Perikanan Kab. Luwu, Andi Patahillah tidak ada di ruang kerjanya.(arif/*)

Pos terkait