[Exclusive] Ome Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Videonya

PALOPO — Calon walikota Palopo DR Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) resmi ditetapkan tersangka. Calon usungan Partai Hanura dan Gerindra dalam Pemilihan Walikota Palopo dengan nomor urut 2 (dua) itu tersandung kasus ujaran kebencian, dimana dalam tayangan video yang diunggah secara meluas ke media sosial beberapa waktu lalu, Ome diduga telah melakukan penghasutan, penghinaan dan adu domba saat melakukan kampanye dialogis di hadapan massa Ome-Bisa di Jalan Cakalang, Kota Palopo.

BACA JUGABreaking News: Ome Ditetapkan Tersangka Tanggal 9 Maret Kasus Ujaran Kebencian

Bacaan Lainnya

Menurut Syafruddin Djalal selaku Koordinator Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait Pidana Pemilu/Pemilukada, Ome memenuhi tiga unsur untuk dijadikan tersangka. “Kami punya tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan beliau sebagai tersangka, keputusan ini diambil pada sidang Gakumdu ketiga, Jumat 9 Maret 2018 lalu,” ujar Ketua Panwaslu Palopo itu, Rabu siang tadi (14/3/2018) pukul 14.41 Wita.

Ome sesuai KUHP Pasal  Pasal 187 KUHP junto Pasal 69 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal tiga bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara, imbuh Syafruddin Djalal.

Berikut kutipan pernyataannya yang direkam secara exclusive di kantor Panwaslu, Jalan Anggrek Kel. Tompotikka Kecamatan Wara, saat Koordinator Gakkumdu Syafruddin Djalal memberi keterangan resmi di depan sejumlah awak media, terkait kasus Hate Speech yang menjerat calon walikota yang bertagline Muda, Cerdas, dan Amanah tersebut.(*)

Ini Videonya:

 

 

Pos terkait