MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara, Almarwan meminta penegak hukum mengusut mangkraknya bangunan gedung perpustakaan di Jl. Simpurisiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Proyek ini mangkrak pada tahun 2019. Belum difungsikan sudah mengalami kerusakan.
Almarwan menuturkan seharusnya pihak penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan, apalagi bangunan gedung perpustakaan mengacu kepada uang negara dan sangat nampak didepan mata.
“Saya rasa pihak penegak hukum tidak perlu menunggu laporan untuk mengklarifikasi hal ini. Apalagi proyek pembangunan gedung perpustakaan berlantai dua itu pada tahun 2019 lalu,” ucap Almarwan, Rabu (24/5/2023).
Ia juga mengatakan, bahwa jika pihak penegak hukum menunggu laporan untuk menindaklanjuti pembangunan gedung perpustakaan maka ia siap menyurat.
“Jika pihak penegak hukum menunggu laporan, kami siap menyurat sebagai bentuk laporan,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Diberitakan sebelumnya, bangunan gedung perpustakaan belum difungsikan hingga saat ini sudah mengalami kerusakan dengan anggaran APBD/Dak sebesar 10 miliar 40 juta rupiah pada Tahun 2019.
Kajari Luwu Utara, Rudy, mengatakan jika ada yang ingin melaporkan gedung perpustakaan tersebut, ia akan menindaklanjuti.
“Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan masuk terkait bangunan gedung perpustakaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Maharuddin maupun Sekretaris Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Luwu Utara.