MAKASSAR | Forum Masyarakat Transportasi (Format) menyesalkan langkah PD Parkir Makassar Raya yang melegalkan parkir liar di samping toko Bintang, Jl. Alauddin, Makassar.
Aktivitas parkir liar nampak terus menggeliat di kota Makassar, terakhir terlihat kasat mata di samping kanan toko aksesories handphone Bintang di Jl.Alauddin.
Menurut Koordinator Format, Rifai Manangkasi, kegiatan parkir liar ini seharusnya tak diberi ruang beraktifitas apalagi berada di jalan nasional.”Justeru PD Parkir melegalkan dengan menerbitkan identitas juru parkir,” ujar Rifai.
Tindakan PD Parkir Makassar Raya melegalkan parkir di lokasi tersebut sangat disesalkan. “Dasar apa digunakan PD Parkir mensahkan aktifitas disana,” jelasnya.
Karena berada di poros jalan nasional, ujar Rifai, pengelola parkir dimaksud harus memiliki Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), misalnya.
Lanjut dijelaskan, kemacetan maka kesalahan di alamatkan ke pengusaha jika ditelisik justeru biang kerok ada pada pemerintah dalam hal ini PD Parkir Makassar Raya.
Rifai berharap, PD Parkir jangan hanya kejar deviden dengan menyepelekan regulasi. “Tau aturan sedikit saja hingga tidak terkesan mengelolah perusahaan seenak perut. ” tegas Rifai lagi.(JNN/*)