MEDU-ONLINE.PALOPO — Sejumlah mahasiswa kota palopo dari masing-masing lembaga yaitu LMND PALOPO,PMKRI,GAM,BEM HUKUM UNANDA dan API KARTINI yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP (Pusat Niaga Palopo), melakukan aksi unjuk rasa di Perempatan JL. Ahmad Dahlan, Kel. Ammasangan, Kec. Wara, Kota Palopo, Jum’at 4/12/2020, Sore.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Peduli Pedagang PNP tersebut, menyikapi mengenai persoalan sengketa lahan yang berada di Pusat Niaga Palopo, dimana melibatkan antara pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang melawan dari pihak Pemerintahan Kota Palopo.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2536 K/Pdt/2013 Tanggal. 20 Februari 2014 . Dimana dalam hal putusan tersebut memenangkan pihak Buya Andi Iksan B. Mattorang yang menyatakan pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak dikawasan sentral palopo Desa Amassangan Wecamatan Wara Kota Polopo yang berukuran kurang lebih 19,004 M2 dan menghukum tergugat selaku institusi lembaga pemerintah republik Indonesia tentunya Walikota Palopo untuk membayar ganti rugi kepada penggugat degan perencian sebagai berikut yaitu kerugian materil sebesar Rp 38.088.000.000,00 (tiga puluh delapan miliyar delapan puluh delapan juta rupiah).
Akibat dari sengketa lahan tersebut berimbas kepada para pedagang Pusat Niaga Palopo dimana Andi Iksan B. Mattorang, melakukan penagihan terhadap pihak pedagang pasar sentral Pusat Niaga Palopo, sedangkan pihak pemerintahan masih menarik Retribusi di pasar Pusat Niaga Palopo tersebut dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pada pedagang berakhir di tahun 2026.
Jendral Lapangan Mustakim dalam orasinya mengatakan bahwa sengketah lahan tersebut yang terjadi di Pusat Niaga Palopo, yang berimbaskan kepada Pedagang sebagai bentuk pembodohan yang terjadi terhadap para pedagang PNP.
“Jangan melibatkan para pedagang atas sengketa lahan tersebut, dimana para pedagang ini sangat dirugikan kerena mereka kembali membayar uang sewa tanah ke pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang, padahal mereka sudah membayar Retribusi ke Pemerintahan dan kontrak HGB mereka masih berlanjut dan akan berakhir di tahun 2026, ujar jendlap Lapangan pada saat dalam orasinya.
Lanjut Mustakim mendesak kepada Pemerintahan Kota Palopo Walikota Palopo segara untuk membayar Ganti
Rugi Kepada Penggugat dengan perincian sebesar Rp38.088.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta rupiah dan hentikan pungutan dan penyegelan terhadap pedagang yang tidak berlandaskan hukum.
“Pihak Pemerintahan Kota Palopo jangan tinggal diam saja mengenai persoalaan yang ada di Derah nya, apalagi persoalaan ini menyangkut diri nya, Segera bayar ganti rugi kepada pihak Buya Andi Ikhsan Mattorang sebesar Rp38.088.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta rupiah, agar para pedagang ini tidak lagi dimintai sawah atas tanah yang berada di PNP tersebut, dan segara hentikan pungutan dan penyegelan yang dilakukan oleh dari pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang, yang tdk mempunyai dasar landasan hukum untuk melakukan penarikan sewah atas tanah tersebut dan jika kita lihat dari putusan Pengadilan bahwa Pemerintahan Kota Palopo dalam hal ini sebagai tergugat untuk menganti rugi atas lahan tersebut dan tidak ada dalam putusan tersebut yang mengatakan bahwa pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang itu berhak menarik sewah atas tanah tersebut, Lanjutnya Mustakim dalam orasinya.
“Aksi dari FRONT PEDULI PEDAGANG PNP,akan terus berlanjut hingga persoalan tersebut terselesaikan” Tutup Wajenlap (Mustakim)
Adapun isu dan beberapa tuntutan Front Peduli Pedagang Pusat Niaga Palopo yaitu.
ISU
“Selamatkan Pedagang PNP dari Konflik Sosial’
TUNTUTAN
1. Stop menjadikan pedagang sebagai korban atas konflik kedua bela pihak.
2. Mendesak Pemerintahan Kota Palopo untuk melakukan pembayaran Rp38.088.000.000,00 sesuai amar putusan.
3. Hentikan Pungutan dan penyegelan terhadap para pedagang yang tidak berlandaskan Hukum.
4. Mendesak Kepolisian untuk memberikan pengamanan kepada pedagang PNP. (RM)