Fungsi dan Tujuan UPT P2TP2A Kabupaten Luwu Utara

LUWU UTARA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (DP2PA) Kabupaten Luwu Utara menyiapkan Layanan P2TP2A.

Pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) adalah lembaga layanan yang berada dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pelaksana fungsi tehnis dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan.

Lembaga ini selain mempunyai fungsi Kurative , juga tetap melaksanakan fungsi Preventive melalui berbagai kegiatan antara lain melakukan sosialisasi pencegahan kasus kekersaan, pengasuhan anak yang benar , dan juga melakukan fungsi Rehabilitatif bagi korban untuk memulihkan baik fisik,psiko sosial dan Ekonomi .

Kantor UPT P2TP2A di fungsikan pada tahun 2017 sejak DP2PA Kabupaten Luwu Utara di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 , dan telah memiliki struktur organisasi yaitu , Kepala UPT P2TP2A, Kepala Tata Usaha dan Jabatan Fungsional

Sejak Lembaga ini berfungsi , sudah melakukan fungsi dalam menangani Kasus kasus yang terjadi, melalui penjangkauan, pendampingan dan penanganan langsung , serta melakukan rujukan untuk tindakan tertentu misal tindakan medis

Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2tp2a), Ida Mahmud mengatakan bahwa setiap ada korban kekerasan bisa datang ke kantor UPT P2TP2A.

“Karena tujuan dari p2tp2a yaitu memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender,” ujar Kepala UPT P2TP2A, Selasa (30/4/2019).

Selain itu Kepala DP2PA Kabupaten Luwu Utara, Nurhusnah melalui Sekertarisnya, Marhani menjelaskan tugas dan pokok P2TP2A.

“Tugas dan pokok P2TP2A yaitu melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan secara cepat, tepat dan terpadu dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari tindak kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang,” jelasnya.

Marhani menambah, korban atau keluarga korban yang ingin melapor dapat menghubungi nomor pengaduan P2TP2A di 081242802490.

Penulis: Putri

Pos terkait