MEDU-ONLINE, LUWU — Jenderal Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, Apet menyoroti terkait surat keterangan yang diterbitkan oleh RS Batara Guru Belopa, yang menyatakan Haerul atau oknum Polisi yang diduga melakukan vandilisme “sarang korupsi” dan “sarang pungli” di Mapolres Luwu.
Dia menilai ada kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut lantaran diterbitkan nya surat tersebut tertanggal 27 September 2022 yang ditanda tangani langsung oleh dr. Alvia Bairuddin M.Kes, Sp.KJ dan dalam bunyi Surat Keterangan tersebut “Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pasien tersebut pernah dirawat inap di ruang perawatan jiwa RSUD Batara Guru pada tanggal 16-2-2021 s/d 22-2-2021 dengan diagnosa psikotik akut dan sementara dan lanjut kontrol rawat jalan di Poliklinik Jiwa”.
Dia menduga bahwa surat keterang tersebut adalah upaya yang kemudian dilakukan oleh Polres luwu dalam mengcounter Aiptu Haerul ini sehingga merubah pola fikir masyarakat, bahwa Aiptu Haerul ini masih mengalami ganguan kejiwaan. Lantaran Aiptu Haerul ini telah berkoar di Facebook dia mengatakan hanya menerima dana penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 150 ribu. Pengakuan di facebooknya bernama Haerul Ershi pada 21 September lalu, Haerul menyinggung dana yang diterimanya saat menangani kasus asusila, haerul menuturkan dana yang diterimanya tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menurutnya anggaran di LPJ lebih besar dari yang dia terima.
“Diterbitkan nya Surat Keterangan tersebut dari RS Batara Guru Belopa, saya menduga itu adalah upaya mengcounter Aiptu HR agar masyarakat yang membaca facebook beliau dengan sebuah tulisan nya yang mencoba mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi ditubuh internal Mapolres Luwu pada tulisan nya yang di Facebook tanggal 21 September. agar paradigma masyarakat menilai aipda Hr ini dia masih mengalami ganguan kejiwaan.” Ujar Apet.
Lanjutnya “Namun jika kita mengamati secara baik- baik surat keterangan tersebut bahwa Aiptu HR ini dalam menjalani perawatan RS Batara Guru tertanggal 16-2-2021 s/d 22-2-2021, tapi anehnya diterbitkan surat tersebut pada tanggal 27 September 2022, sangat jauh antara jarak waktu pasca Aiptu HR dirawat RS Batara Guru Belopa.
Ini yang kemudian kami pertanyakan kepada RS Batara Guru, ada apa sampai diterbitkan surat tersebut ditanggal 27 September 2022? Guna untuk kepentingan apa surat keterangan tersebut diterbitkan di tanggal 27 September 2022? Jangan sampai praduga kami ini surat ketarangan ini diterbitkan guna untuk mencounter Aipda Hr, agar minset paradigma masyarakat bahwa beliau ini masih belum pulih penyakit yang dialaminya yaitu ganguan kejiwaan,” tegas Jendral Komwil GAM Luwu Raya.
Dia pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih kasus Vandalisme “sarang korupsi” dan “sarang pungli” di Mapolres Luwu, karena jika hanya berujung pada pengakuan bahwa anggota yang bersangkutan “mengalami gangguan jiwa” statement ini merupakan pembuktian terbalik pada institusi kepolisian karena syarat untuk menjadi anggota kepolisian menurut UU no 2 tahun 2002 pasal 21 ayat (1) hurup f yaitu sehat secara jasmani dan rohani. Dan apabila ini terjadi mengapa tidak di lakukan pembinaan dari dahulu agar tidak meresahkan institusi dan masyarakat.
(rls)