HUKUM — Kicauan Politisi Demokrat Andi Arief kembali membuat geger jagad warganet.
Melalui akun twitternya @AndiArief__, dia mengungkapkan, bahwa bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy saat ini sedang berupaya mencari perlindungan atas kasus hukum yang membelitnya di KPK.
Rommy, kata Andi Arief, mengancam akan membongkar ihwal dana Pilpres 2019 jika upaya tersebut tidak direspon.
Andi Arief mengaku, dirinya mendapat kabar soal ancaman Rommy akan membongkar dana Pilpres 2019 itu melalui istri Rommy sendiri.
Menurutnya, upaya praperadilan yang saat ini dilakukan Rommy merupakan salah satu upaya juru selamat untuk berlindung dari kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag.
“Kabarnya Rommy tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya praperadilan jalan menolong. Halo KPK,” ujar Andi Arief seperti dikutip TeropongSenayan, pada Kamis (25/4/2019).
Seperti diketahui, Rommy memang sedang mengajukan praperadilan yang telah memulai sidang perdana pada Senin (22/4/2019) lalu. Akan tetapi, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy.
Febri menyampaikan, bahwa permohonan penundaan sidang tersebut karena penyidik KPK masih memerlukan koordinasi. “Kebutuhan koordinasi untuk persiapan bukti-bukti yang relevan,” kata Febri.
Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Rommy sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).(Gelora/*)
Dulu Kalapas, Sekarang Wahid Husein jadi Napi Penghuni Sukamiskin
HUKUM — Wahid Husein kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun dia kembali bukan sebagai kepala lapas, melainkan sebagai napi penghuni.
Hal itu seiring keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan eksekusi terhadap Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (25/4).
Selain Wahid Husein, tim KPK juga mengeksekusi tiga orang terpidana lainnya yakni Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat dalam perkara ini.
“Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (25/4).
Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung. Ia dinyatakan bersalah karen diduga telah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah.
“Para terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Kalapas Sukamiskin, Wahid terbukti bersalah karena melakukan suap dari narapidana yang berada di Lapas Sukamiskin Tubagus (Tb) Chaeri Wardana alias Wawan.
Sementara, Fahmi Darmawansyah juga telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor Bandung.
(*)