PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Ingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan perekaman E-KTP.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum, Faisal Mustafa di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran serta Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Harapan, Jalan Mangga Kec. Wara, Minggu (4/3).
Ia menganggap saat ini warga Kota Palopo yang belum merekam E- KTP masih tinggi sementara Pilkada serentak 2018 akan berlangsung kurang lebih empat bulan lagi.
“Dukcapil harus kerja keras. Mereka harus menggunakan sistem jemput bola untuk melakukan perekaman E-KTP, melihat data yang ada, kami rasa itu berat,” kata Faisal, Minggu (4/3/2018).
Faisal Mustafa menambahkan, dampak bagi warga yang belun melakukan perekaman E-KTP adalah akan kehilangan hak pilih pada Pilkada nanti.
Ia sebutkan, setiap warga yang kehilangan hak pilih dapat melakukan gugatan secara Class Action jika yang bersangkutan merasa keberatan karena itu hak warga yang dijamin Undang-undang Dasar.
“Sesuai UUD 45 pasal 2 ayat 1, UU No 39 tahun 1999, pasal 23 ayat 1 dan pasal 43 ayat 1, warga yang kehilangan hak pilih ada pelanggaran konstitusional dan harus ada yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Diketahui, jumlah warga Palopo yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 31.279 dari jumlah wajib E-KTP 146.097 atau sekitar 78% dari jumlah wajib E-KTP.
Sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 114. 818 dari jumlah penduduk Palopo sebanyak 205.993.(*)