MEDU.ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (15/6/2020) dini hari sekitar Pukul 14:30 wita.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah Adi (38) warga Dusun Lakoro, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande menuturkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Dari laporan masyarakat, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara langsung menyusun rencana dengan cara membuntuti mobil warna putih milik terduga pelaku yang menuju ke Kecamatan Malangke.
“Adi ditangkap di Dusun Lumu-Lumu, Desa Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel,” ujar Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,31 gram dengan shacetnya, 8 (Delapan) shacet plastik klip bening kosong serta 1 (satu) unit Hp merk samsung.
Untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku dan barang Bukti kini diamankan di Mako Polres Luwu Utara. (Pt)