PALOPO — Kosmetik ilegal kian marak dijual bebas di tengah masyarakat, baik melalui penjualan konvensional di pasar-pasar tradisional, mini market/toko modern, maupun melalui direct selling di sosial media atau media daring (online).
Untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palopo menggelar razia atau aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya tahap II pada bulan November hingga Desember 2018.
Target penertiban ini adalah para penjual kosmetika tanpa izin edar serta yang mengandung zat berbahaya di empat titik yakni di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Tana Toraja.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM Kota Palopo Dra Nurtati Rahman Apt MKes yang memiliki area pengawasan di seantero Luwu Raya dan Toraja, saat menggelar Jumpa Pers di kantornya, di Jalan Datuk Sulaiman, 13 Kel. Pontap Kecamatan Wara, Palopo, Rabu 19 Desember 2018.
“Dari hasil penertiban itu, ditemukan 38 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 38 sarana yang diawasi, dengan total 801 item produk kosmetik yang terdiri dari 5.005 kemasan dengan nilai ekonomis Rp166.865.800,” ungkap Nurtati.
Selanjutnya, hasil temuan tadi telah diamankan petugas, imbuhnya.
Nurtati menambahkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, Badan POM terus melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik bekerjasama dengan lintas sektor terkait dan pembinaan kepada pelaku usaha dan pemilik sarana kosmetik serta pembinaan kepada masyarakat lewat sosialisasi terus menerus.
“Resiko bagi konsumen pengguna kosmetik kadaluarsa, kosmetik palsu yang mengandung zat berbahaya bervariasi mulai dari iritasi kulit, hingga penyakit kanker jika digunakan terus menerus, untuk itu masyarakat kami imbau untuk selalu ingat CEK KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa,” pungkas Nurtati.(**)






