MEDU-ONLINE.PALOPO — Berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor : UN-1234/SD.00.1/8/2020 Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH di Dampingi Forkopimda Mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri Melalui Video Conference di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III, Kamis 13 Agustus 2020.
Rapat tersebut membahas terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menko polhukam Mahfud MD menyampaikan latar belakang dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak dapat diprediksinya kapan covid ini berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi covid-19.
Oleh sebab itu pemerintah membentuk komite penanganan covid dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan ditengah pandemi covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu di kawal secara khusus.
Untuk itu Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengawal secara khusus peningkatan disiplin dan penegakan hukum Dikatakan secara khusus karena situasinya khusus”. ujarnya
Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan Penertiban Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas.
Adapun point penting penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu para Gubernur, Buapati dan Walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi.
Tugas menteri dalam negeri pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada pemda dan masyarakat kemudian pedoman teknis memberikan pedoman kepada pemda dalam menyusun peraturan gubernur/bupati/walikota.
Selanjutnya memberikan pendampingan penyusunan peraturan gubernur/bupati/walikota, melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada menkopolhukam min. Satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Muatan sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan inmendagri Nomor 4 Tahun 2020 bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy menyampaikan bahwa instruksi presiden kepada polri dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu beri dukungan kepada gubernur/bupati/walikota dengan kerahkan kuat polri dalam pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Kemudian bersama TNI, instansi lainnya, pemda secara terpadu giatkan patroli penerapan protokol kesehatan dan lakukan binmas untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 serta efektifkan gakkum untuk penegakan protokol kesehatan.
Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi menyampaikan arahan jaksa Agung terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Kemudian kejaksaan siap melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dan penerapan sanksi diharapkan mengedepankan tindakan persuasif dalam penegakan hukum protokol kesehatan jika hal itu tetap dilanggar sanksi denda dapat diberlakukan, penegakan hukum pidana kiranya menjadi opsi paling akhir.