Makassar, Meduonline.co.id – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
Sosialisasi dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Jalam Jenderal M. Yusuf No. 1 Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu (04/02/2024).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber yang mewakili dua generasi yakni, Dra. Nuraeni (Pendiri Pelopor KWN Fatimah Az Zahrah) dan Mahadi (Akademisi).
Dalam sambutannya, H. Ray Suryadi Arsyad menjelaskan bahwa sosper yang dilaksanakan ini membahas terkait perlindungan anak dikarenakan maraknya pengemis yang dibawah usia 5 sampai 18 tahun ke atas.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kehadiran DPRD Kota Makassar yakni berupaya untuk menjamin keamanan maupun kelayakan hidup bagi anak-anak.
“Salah satu hal yang menjadi konsentrasi kami di DPRD Kota Makassar adalah berupaya untuk memberi perlindungan atau kelayakan hidup untuk anak-anak,” jelasnya.
Tak hanya itu, H. Ray Suryadi Arsyad juga merancang undang-undang tentang kota layak anak.
“Selain dari rancangan undang-undang perlindungan anak, kami di DPRD Kota Makassar melalui Komisi D telah rancangan perda baru tentang kota layak anak. Jadi kami nantinya akan sandingkan, bahkan bakal ada perda tentang kota layak anak, sehingga keduanya dapat berkolaborasi untuk bisa menjauhkan anak-anak kita dari sesuatu yang tidak diharapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dra. Nuraeni selaku narasumber menceritakan beberapa contoh kejadian yang belakangan ini menjadikan anak-anak sebagai korban, baik itu kriminalitas anak hingga pelecehan seksual.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pemenuhan hak dan keamanan anak tak lepas dari tanggung jawab orang tua.
“Kita harus menjaga anak kita, begitu dia tidak ada, segera cari,” jelasnya.