MASAMBA – Pelaku pengancaman Kepala Desa Mario, bernama Ahmad Rivan (24) terancam hukuman satu tahun penjara.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin mengatakan Rivan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan diancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan pengancaman 335, adapun alat berupa zamurai yang digunakan hanya merupakan alat bukti pada saat pelaku melakukan suatu tindak pidana,” jelas Budi Amin, Jumat (20/10/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya Rivan pemuda asal Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dibekuk Polisi, Rabu (18/10/2017) sore.
Guru sukarela tersebut ditangkap usai mengancam kepala desanya bernama Masjaya (45), dengan barang tajam berupa parang.
Kronologis kejadian menurut Budi Amin berawal ketika pelaku tidak terima dirinya dituding sebagai tukang palak di Pasar Mario oleh kepala desa, tulis Tribun.
Pelaku kemudian mendatangi korban di Pasar Mario sekitar pukul 17.30 Wita dengan mambawa parang dan marah-marah.
“Pelaku teriak kemudian mengarahkan parangnya kepada korban. Beruntung ayunan parang tidak mengenai korban,” katanya.
Warga yang berada di lokasi kejadian berupaya menghalau pelaku dengan menggunakan kayu.
“Tidak lama setelah kejadian kami datang dan mengamankan pelaku,” paparnya.(*)