Media Duta, Luwu Utara — Anggota Bawaslu Luwu Utara Tasran menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara di Hotel Elegant Masamba, Selasa (23/7/2024).
Pada kegiatan tersebut, Tasran menyampaikan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Luwu Utara berserta dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terdapat banyak catatan dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Beberapa catatan tersebut diantaranya data daftar pemilih yang telah meninggal, pemilih yang menikah dibawah Umur, alih status anggota TNI/Polri dan data pemilih tidak dikenal/tidak diketahui.
“Melalui Rapat koordinasi ini, Kami mengharapkan teman-teman Panwascam dan PPK untuk satu persepsi terkait dengan perlakuan beberapa pemilih yang sesuai regulasi,” ujar Tasran yang juga merupakan koordinator pencegahan, parmas dan humas.
Selain itu, tahapan coklit yang akan berakhir tanggal 24 Juli ini, Tasran juga mengimbau kepada PPK, PPS dan Pantarlih untuk lebih cermat dan memedomani petunjuk teknis pelaksanaan coklit. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Kami imbau untuk PPK dan jajarannya pada sisa waktu tahapan coklit ini untuk lebih cermat dan memedomani petunjuk teknis pelaksanaan coklit guna meminimalisir potensi pelanggaran,” ucapnya.