LUTIM — Warga Laroeha Desa Parumpanai, Kecamatan Wasponda, Lutim, dihebohkan dengan penemuan mayat perempun enam tahun, yang sempat menghilang waktu jam pulang sekolah, lalu ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kebun sawit warga.
Korban SHN (6) ditemukan sudah tidak bernyawa lagi serta tanpa busana tergeletak di parit dengan 37 bekas tusukan bersimbah darah.
Tersangka JSN (25) yang sudah diamankan Polres Lutim dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan pasal 285 dengan ancaman 15-20 tahun atau seumur hidup.
Kasat Serse Polres Lutim, AKP Andi Malloroang, mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis, karena masuk kategori pembunuhan sadis dan undang-undang perlindungan anak.
“Akan dikenakan pasal berlapis dimana pasalnya 338 dan 285 serta dikenakan pula undang-undang perlindungan anak, jadi paling ringan 15-20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Andi Malloroang saat ditemui awak media, Rabu (31/10/2018).
Motifnya diduga pelaku menghabisi korban, karena korban menangis saat pelaku memaksakan alat vitalnya masuk dan korban pun menangis, pelaku panik dan takut serta ingin menghilangkan jejak, kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dan menancapkan ke tubuh korban dan terdapat beberapa luka tusukan serta memar sekujur tubuhnya, pungkas Andi Malloroang.
Diketahui korban ditemukan pukul 17:00 Wita sedangkan pelakunya dibekuk dan langsung diamankan di Polres Luwu Timur pada pukul 22:00 Wita.
Pada pukul 23:00 wita Kasat Lantas, AKP. Andi Ali Surya Dan Kasat Reskrim, AKP. Andi Akbar Malloroang, langsung terjun di TKP untuk meredakan massa dari pihak keluarga korban yang akan membalas perlakuan pelaku.
Polres Luwu Timur mengantisipasi keamanan terhadap kasus ini untuk menghindari provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa mengganggu kamtibmas.(****)