Hanya Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ringkus Tiga Pengedar Obat Daftar G

LUWU UTARA — Satresnarkoba Polres Luwu Utara gencar berantas pengedar narkotika dan obat daftar G.

Tak butuh waktu lama, unit Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi berhasil mengamankan tiga pengedar obat daftar G.

Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda.

“Kami tidak akan pernah berhenti beroperasi sebelum narkotika dan obat daftar G benar-benar musnah di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara,” ucap Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi, diruang kerjanya, Selasa (19/9/2023)

Dalam sebulan ini polisi sudah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba dan hari kemarin serta hari ini, Satresnarkoba berhasil kembali mengamankan tiga tersangka pengedar obat daftar G.

“Dalam pengungkapan dua hari ini, kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SL (18), RK (18) dan ZE (20),” jelasnya.

SL berprofesi sebagai sopir berdomisili di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, SL diamankan polisi, Senin (18/9/2023) setelah ketahuan memesan obat daftar G melalui pengiriman J&T express Masamba sebanyak 50 papan/strip obat diduga tramadol.

Obat daftar G
Obat daftar G dari tangan tersangka SL sebanyak 50 papan

“Kedua tersangka lainnya yakni RK dan ZE yang juga merupakan warga Rompu, kita amankan setelah ketahuan memesan obat daftar G melalui pengiriman Sicepat Express Mappedeceng sebanyak 2000 butir hari ini, Selasa (19/9/2023),” ungkap Kasat Narkoba.

2000 butir obat daftar G hasil pesanan tersangka RK dan ZE

Iptu Muhammad Jayadi menuturkan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba.

”Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat, pasti akan kami tindak. Sebab, barang haram ini dapat mematikan bagi penggunanya dan juga merusak anak bangsa kita,” kuncinya.

Pos terkait