MEDU.ONLINE – Tim Resmob Polres Palopo mengamankan lelaki berusia 27 tahun. Ia bekuk polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) pada tanggal 11 Juni 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang diterima. Sehingga pelaku KDRT diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Minggu (28/6/2020).
“Hamza (27) warga Jalan Abdul H.Daeng Mappauji (TPI) Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dibekuk karena menganiaya istrinya. pelaku kami bekuk di TPI,” pungkas AKP Andi Aris Abu Bakar.
Andi Aris mengatakan pelaku nekat menganiaya istrinya hanya karena ditegur. “Awal mula kejadian yang mana korban menegur pelaku untuk tidak mematikan pompa air PDAM, namun pada saat ditegur oleh korban pelaku langsung marah kemudian langsung mendatangi korban kemudian meninju tangan karban setelah itu pelaku melilit tangan korban sehingga tangan korban terasa sakit,’ kata Andi Aris Abu Bakar, yang baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Palopo itu.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian tangan kanan bawah. (Ri)