MEDU.ONLINE – Lelaki berinisial NR (58) warga Desa Ladahai, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dibekuk Reserse Kriminal Polres Kolaka, Rabu (22/7/2020) kemarin. NR dibekuk karena telah menikam dua orang kakak beradik hingga tewas.
Pelaku pembunuh kakak beradik tersebut, ditangkap dijalan raya oleh satreskrim polres Kolaka, saat pelaku berjalan menuju Polsek Wolo guna mengamankan diri, setelah membunuh kakak beradik inisial HK (48) dan SD (52) tahun.
Dari keterangan pelaku, pihaknya membunuh kedua korban lantaran tidak senang dengan kelakuan kedua kakak beradik tersebut, yang kerap kali merusak pagar miliknya.
Sementara, pelaku seringkali memperbaiki pagar yang dirusak korban. Namun lagi-lagi korban masih saja merusak pagar tersebut. Pelaku sengaja memasang pagar dilokasi perumahannya, mengingat cucunya masih berusia balita. Sedangkan kedua korban seringkali mengas gas motornya saat melintas di lokasi tersebut.
Karena kesal, pelaku akhirnya menegur kedua korban, namun korban kakak beradik tetap bersikukuh bahkan menantang pelaku untuk adu jotos.
Peristiwa berdarah pun terjadi saat pelaku hendak ke kios membeli alat pancing, dalam perjalanan pelaku bertemu HK. Karena kesal, tanpa tanya pelaku langsung menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian dada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, usai membunuh korban, pelaku meninggalkan korban yang sudah tergeletak.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan, usai membunuh korban, pelaku kemudian bertemu kakak korban SD yang sedang berjalan menghampirinya dengan membawa sembilah parang guna melakukan perlawanan.
Namun saat hendak menebas pelaku, pelaku dengan cepat menangkis tangan korban yang menyebabkan parang korban terjatuh. Pelaku pun langsung menikam korban pada bagian dada menggunakan, saat korban terjatuh pelaku kemudian mengambil parang korban kemudian menggorok leher korban hingga nyaris putus.
Saat ini polisi tengah mengamankan pelaku NR serta barang bukti berupa sembilah parang serta badik yang digunakan pelaku untuk membunuh kedua korban. Polisi juga mengamankan AS 35 tahun yang diduga ikut terlibat dalam kasus berdarah tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dijerat dengan pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)