Harga TBS Kelapa Sawit Di Luwu Utara, Tembus Rp.2.670/Kg, Ketua Apkasindo: Jangan lagi Ada Potongan Wajib Dari PKS

MEDU ONLINE LUWU UTARA — Harga buah sawit atau tandan buah segar (TBS) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan kembali naik.

Pada bulan lalu atau Desember 2021 harga TBS Rp 2.640 per kilogram. Untuk bulan Januari 2022 menjadi Rp 2.670 atau naik Rp 30.

Kenaikan harga ini diputuskan dalam rapat via zoom dipimpin Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, Rabu (12/1/2022).

Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam, masing-masing pabrik kelapa sawit (PKS) mengusulkan harga pembelian mereka.

Disusul usulan kenaikan harga dari para ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Pimpinan PKS PTPN dan PT Surya Sawit Sejahtera mengusulkan harga pembelian Rp 2.635.

Sementara Apkasindo mengusulkan kenaikan harga menjadi Rp 2.780 per kilogram.

Mengingat kontrak penjualan di kantor pemasaran bersama Crude Palm Oil (CPO) terjadi kenaikan.

Dan sudah ada PKS di Luwu Timur membeli dengan harga Rp 2.800.

Namun pimpinan rapat mengambil jalan tengah. Dengan menetapkan harga TBS periode Januari 2022 Rp 2.670 per kilogram.

Ketua Apkasindo Luwu Utara, Rafiuddin, mengatakan, kenaikan harga TBS bulan Januari sudah menjadi ketetapan dan harus diikuti PKS.

“Itu harga standar, tapi biasanya pihak PKS menaikkan harga pembelian mereka, seperti di salah satu PKS di Luwu Timur, berani membeli TBS petani Rp 2.800 per kilogram,” kata Rafiuddin.

Ia berharap sekaligus menghimbau kepada petani sawit agar mengontrol para buruh panen mereka.

Supaya tidak memetik buah yang masih mentah. Sebab petani akan rugi apabila buah masih mentah sudah dipanen.

“Buah yang masih mentah akan dipulangkan atau kena sortiran pihak PKS, makanya diharapkan petani mengontrol buruh panennya, karena saya melihat buruh panen hanya mengejar banyaknya jumlah TBS, tidak memperhatikan apakah buah sudah layak panen atau belum,” jelasnya.

Ia juga berharap kepada PKS agar tidak lagi melakukan potongan wajib. Apabila buah dari petani sudah dilakukan sortiran.

“Saya melihat PKS memberlakukan potongan wajib 1 sampai 3 persen, padahal sudah ada sortiran, ini namanya dua kali potongan,” ungkapnya.

Pos terkait