Hasil Pajak Rokok Tahun 2019 di Luwu Utara Mencapai 13,3 Miliar

LUWU UTARA — Hasil Pajak Rokok di Kabupaten Luwu Utara untuk Tahun 2017 Rp6,5 Miliar dan Tahun 2018 Rp6,3 Miliar serta tahun 2019 meningkat mencapai Rp13,3 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, Muh Nasrum kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).

“Peruntukan dari dana pajak rokok tersebut diantaranya untuk pengendaraan kendaraan, Alkes dan Kegiatan Fisik pembangunan sarana seperti pustu, pagar serta kegiatan non Fisik di beberapa bidang,” jelasnya.

Muh. Kasrum melanjutkan untuk peruntukan pajak rokok, sebagian pula dialokasikan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Diketahui beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) telah resmi meregulasi pemotongan pajak rokok pemerintah daerah untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk memberi kontribusi sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok yang ditujukan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, diatur tata cara penganggaran dan penyetoran pungutan pemerintah terhadap cukai rokok yang diterima oleh masing-masing daerah.

Penulis: Putri

Pos terkait