MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap dua remaja pelaku pencurian sepeda motor.
Masing-masing AS (16) dan MA (18). Keduanya beralamat di Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Keduanya ditangkap personel Polsek Wara Palopo saat hendak menjual motor curian, di Lapangan Pancasila Palopo, Selasa 26 Oktober 2021 malam.
Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kedua remaja tersebut diciduk di Lapangan Pancasila Palopo.
Itu setelah petugas menerima informasi dari salah satu informan.
“Diperoleh informasi di Lapangan Pancasila Palopo ada pemuda asal Kabupaten Luwu Utara ingin menjual 1 unit motor Honda Scoopy tanpa identitas,” kata Aipda Wahid Rabu (27/10/21) pagi.
Usai menerima informasi tersebut personel Polsek Wara dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Ahmad Akbar menuju TKP dan menangkap pelaku.
Keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Wara.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hanya melakukan pencurian di Kabupaten Luwu Utara.
“Pelaku mengaku tidak pernah melakukan pencurian di wilayah Palopo, melainkan hanya di Tanalili Luwu Utara,” ucap Wahid.
Setelah itu, personel Polsek Wara berkoordinasi dengan personel Polsek Bonebone Luwu Utara.
Dan benar, di Polsek Bonebone ada laporan kehilangan motor yang persis dengan yang dijual oleh pelaku.
“Kita koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bone-Bone dan benar terjadi pencurian motor di Dusun Sidobinangun, Kecamatan Tanalili,” jelas Wahid.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 11:00 WITA lalu.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polsek Bonebone. (*)