MEDU ONLINE, LUWU UTARA — HR alias As (34) warga Tulungsari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya HR yang berprofesi sebagai sopir telah melakukan tindak pidana penyalahgunakan dan pengendara narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa HR diamankan Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Sabtu (30/10/2021).
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Satresnarkoba polres Luwu Utara langsung mendatangi TKP.
“Di lokasi kami menemukan terduga pelaku dan langsung menggeledahnya, saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram di tanah,” jelasnya.
Usai digeledah terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Luwu Utara.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.