BELOPA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) menolak menindaklanjuti surat penarikan dua aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu.
“Memang ada suratnya (penarikan), tapi tidak saya proses karena itu melanggar aturan,” kata Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Luwu, Randi Eka Putra, Selasa 5 Pebruari 2019.
Randi menuturkan, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta agar pemerintah daerah dan provinsi tidak melakukan penarikan ASN yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu hingga Pemilu 2019 mendatang.
Dalam surat bernomor 800/29/UM-SET/I/2019 tertanggal 29 Januari 2019 yang ditandayangani Bupati Luwu, A Mudzakkar memerintahkan penarikan dua ASN yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Luwu.
Dua ASN tersebut masing-masing, Anwar Amir yang bertugas sebagai kepala sekretariat dan Sri Danta Rachman yang menjabat sebagai bendahara. Kedua ASN ini diusulkan diganti oleh Berlin Paliu sebagai kepala sekretariat dan Badrul sebagai bendahara.
“Jika melihat nomor suratnya, jelas itu bukan produk kami (BKPSDM). Itu (surat penarikan) dikeluarkan bagian umum sekretariat daerah. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pak Bupati yang menandatangani surat itu,” kata Randi.(**)