HMI Cabang Luwu Utara Minta Pemkab Tidak Berikan Ijin Kepada Pelaku Ritel Modern

Media Duta, Luwu Utara — Makin maraknya Pendirian ritel modern, Swalayan (Alfamidi atau sejenisnya) di Kabupaten Luwu Utara menuai protes dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara.

Bentuk protes tersebut dilakukan melalui aksi demokrasi di beberapa titik yang ada di Kabupaten Luwu Utara, Kamis (27/6/2024).

Menurut HMI, pendirian ritel modern dinilai bakal mengancam keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang berkembang di Kabupaten Luwu Utara. Untuk itu mereka meminta kepada ritel modern menyediakan lokasi usaha kepada pedagang kaki lima dan UMKM tanpa ada pungutan biaya.

Hal tersebut dikatakan Jenderal lapangan, HMI Cabang (P) Luwu Utara, Farhan, dengan mendesak pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas DP2KUKM untuk tidak memberikan rekomdasi atau izin kepada para pelaku ritel modern.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk tidak lagi memberikan rekomdasi atau izin kepada para pelaku ritel modern, karena di Luwu Utara pelaku ritel modern sudah menjamur dan mematikan pasar rakyat maupun UMKM,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPRD serta instansi terkait untuk segera menghentikan pendirian ritel modern dan memberikan ruang bagi UMKM.

“Tolak pembangunan Ritel modern, Pemerintah harus melindungi dan memberikan ruang bagi masyarakat Luwu Utara, khususnya UMKM, yang ada di Kabupaten Luwu Utara, “ tegas Farhan dalam orasinya, saat melakukan aksi demonstrasi di depan AlFamidi jalan trans Sulawesi depan Polres Luwu Utara.

Mereka juga meminta kepada DPRD dan Bupati Luwu Utara untuk mencabut izin pembangunan ritel modern dan segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) No. 60 Tahun 2021, mengenai pelarangan pembangunan retail moderen serta memperhatikan keberlangsungan UMKM dan pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Utara seharusnya memperhatikan keberlangsungan UMKM masyarakat yang sedang berada pada fase terpuruknya ekonomi Kabupaten Luwu Utara sekarang ini, kami minta Pemkab Luwu Utara segera mencabut izin pembangunan ritel modern dan segera menggodok perda pelarangan pembangunan ritel modern di Kabupaten Luwu Utara, bila tuntutan kami tidak dapat dipenuhi maka kami akan mengambil alih untuk menutup secara paksa,” tegasnya.

Pos terkait