HP Curian Dijual Sampai ke Palopo, Pelaku Kini Diamankan di Polres Luwu Utara

LUWU UTARA – Reskrim Polres Luwu Utara Unit Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Ipda Rodo P. Manik telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian di rumah makan Anda Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Rabu (18/07).

Penangkapan tersangka, pelaku pencurian barang elekteonik berdasarkan laporan polisi / 141 / VII / 2018 / SPKT, Tanggal 05 Juli 2018 lalu.

Pelaku diketahui bernama Muh Salim (21) pedagang siomay beralamatkan di Jl. Datuk Pattimang, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Syamsul Rijal menjelaskan kronologis penangkapan pelaku setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke SPKT Res Luwu Utara.

“Karena pelakunya belum diketahui maka saya langsung memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan dan setelah beberapa hari dilakukan Lidik maka diketahui bahwa No. HP korban yang hilang masih aktif dan hasil dari penyelidikan bahwa yang menggunakan nomor HP milik korban tersebut adalah Muh. Salim sehingga tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan saat diinterogasi awal maka ia mengakui bahwa nomor HP tersebut diberikan oleh Rahul (18) kepadanya untuk dipakai namun yang melakukan pencurian tersebut adalah Rahul,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara kepada wartawan Media Duta, Rabu (18/7/2018).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara melanjutkan bahwa Muh. Salim hanya membantu untuk menjual HP tersebut ke pada Muh. Akbar (29) warga kota Palopo sehingga dilakukkan koordinasi dengan Resmob Polres Palopo dan sekitar pukul 02.00 Wita tim langsung bergerak ke Palopo dan berhasil mengamankan Muh. Akbar di Jl. Opu Tosappaile, Kota Palopo.

“Dan saat diamankan yang bersangkutan mengakui telah membeli HP tersebut dari Muh. Salim seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya ia kembali menjual HP tersebut kepada Mail warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo sehingga tim kembali mendatangi dan berhasil mengamankan Mail dan dari tangannya diamankan Barang Bukti HP OPPO F1S warna Gold dan ia mengakui bahwa HP tersebut ia beli dari Akbar seharga Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya kesemua TSK dan BB dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” pungkas Iptu Syamsul Rijal.

Dari interogasi intensif terhadap tersangka Salim. Tim Reskrim Polres Luwu Utara Unit Reserse Mobile (Resmob) melakukan pencarian kepada tersangka Rahul dan kini diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses selanjutnya. (Put/*)

Pos terkait