IMB Disoroti, Pihak Mega Plaza Bilang Begini

PALOPO — Pengelola Mega Plaza (MP) menyayangkan langkah Dinas PMPTSP atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang main ancam terhadap investor yang ada di Kota Palopo.

Hal ini dikatakan Hardy, Pengelola MP saat ditemui di lantai 4 gedung Mega Plaza Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat siang (24/11).

Bacaan Lainnya

Desas desus menyebutkan jika plaza berlantai 4 itu terancam akan ditutup jika tidak segera menyelesaikan kewajiban, terkait ijin IMB-nya yang diduga menyalahi aturan.

“Kami selama ini tidak pernah mengeluarkan statement untuk tidak memenuhi kewajiban sesuai surat dari Dinas PMPTSP tertanggal 3 September 2017 lalu yang baru akan jatuh tempo per 30 November mendatang,” jelas Hardy.

 

Pihak MP Bantah Tidak Akomodatif Soal Pelanggaran IMB

Menurutnya, sebagai pengelola, ia sudah mengkomunikasikan surat DPMPTSP kepada owner MP. Dan pihak owner atau pemilik sudah menyatakan berjanji akan membayar jumlah kerugian Pemkot tersebut yang konon sebesar Rp200 Juta. Hanya saja waktunya yang belum jatuh tempo sehingga pihaknya masih mengupayakan (pembayaran) tersebut.

“Ini waktunya kan masih ada, kami sayangkan jika belum jatuh tempo tapi sudah diancam, menurut kami, ini kurang elok, harusnya Pemkot menarik sebanyak mungkin investor ke Kota Palopo, kami sementara berusaha memenuhi kewajiban kami, bisalah dibandingkan dengan pengusaha lain, kami tidak pernah terlambat bayar PBB, begitu juga bayar Pajak Restaurant, semua tepat waktu, tetapi soal yang 200 juta, karena bukan uang sedikit kami sementara upayakan,” jelas Hardy.

Usaha kami di Mega Plaza, lanjut dia, seperti yang anda saksikan baru mulai berjalan Februari 2017, bisa anda bandingkan dengan mal yang ada di Palopo, praktisnya lihat saja mobil dan motor yang ada di parkiran, cobalah kami investor ini dibantu, utamanya yang usahanya masih baru berjalan, ini harusnya bersesuaian dengan nawa cita Presiden Jokowi dan juga keinginan Pemkot sendiri untuk menarik investasi dari luar tanpa memberatkan pengusaha dengan pungutan-pungutan. Yang jelas, kami masih ada waktu sebelum jatuh tempo 30 November, berilah kami waktu dulu untuk bernafas, terangnya.

Saat MEDIA DUTA Online menanyakan adakah ‘motif lain’ yang sifatnya politis terkait aktifitas tokoh-tokoh politik yang sering nongkrong di Social Barn Cafe dan Resto Mega Plaza, misalnya acara Muscab Hanura tempo hari, Hardy dengan tegas membantah hal itu. Menurutnya, selagi punya uang, siapa saja bisa datang belanja atau membuat kegiatan di Mega Plaza.

“Kami ini murni bisnis, tidak ada urusan dengan politik atau tokoh-tokoh politik, siapa saja bisa datang kemari untuk bikin acara, rapat, party dan sebagainya, yang penting punya uang,” kunci Hardy.

Untuk diketahui, Farid Kasim Judas selaku Kepala Dinas PMPTSP Kamis 24/11 meradang dan mengancam mau menutup Mega Plaza terkait dugaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap tidak sesuai.

Pihaknya bahkan sudah menyurati Pengelola Mega Plaza agar segera melunasi kewajibannya terkait ijin IMB tersebut, dimana menurut dia, IMB Mega Plaza hanya untuk mendirikan bangunan dua lantai tetapi faktanya, ada dua lantai tambahan yang kemudian menjadi ramai diberitakan.(*)

 

Pos terkait