MEDU-ONLINE, PALOPO | Aksi mahasiswa yang turun melakukan unjukrasa pada Senin 11 April 2022 dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang siap menggeruduk Gedung DPR RI untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
Koordinator Aliansi BEM SI Kaharuddin, mengkritik berbagai kebijakan pemerintah saat ini. Menurut dia, pemerintah cenderung melahirkan kebijakan secara instan dengan strategi tes ombak. Cara tersebut, ditambah gaya komunikasi yang tidak baik membuat masyarakat, khususnya anak-anak muda bertanya-tanya soal arah kebijakan pemerintah. “Kebijakan pemerintah lebih sering tes ombak, ketika ombak yang dihasilkan kecil mereka lanjut terus dengan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat kecil,” ujar Kaharuddin dihubungi, Senin (11/4/2022), melansir Sindonews.
Dia mengungkapkan berbagai kebijakan pemerintah dan kondisi nyata kehidupan masyarakat kecil cenderung tidak sinkron. Setelah ada ombak besar perlawanan dari kelompok pemuda kata Kaharuddin barulah pemerintah merespons. “Setelah ada ombak besar seperti sekarang baru mereka berpikir ulang dengan kebijakannya,” tambah dia.
Berikut sikap resmi BEM SI terkait aksi hari ini:
Aliansi BEM Seluruh Indonesia Geruduk Rumah Rakyat
Berbagai respon diterima oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia terkait penurunan massa aksi saat itu. Pun begitu saat ini pada tanggal 11 April 2022, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia akan menggelar Aksi untuk yang kedua kalinya yang saat ini bertempat di Rumah Rakyat atau Gedung DPR RI, dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan peringatan kepada wakil rakyat terkait berbagai permasalahan yang ada.
Isu penundaan pemilu bukan lagi menjadi hal yang asing terdengar di telinga kita, isu penudaan pemilu telah menjadi perbincangan di kalangan politik hingga masyarakat sekitar. Berbagai pendapat mengenai isu tersebut menjadi polemik yang tak kunjung mereda.
Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia pada aksinya kali ini akan membawa isu tersbut untuk menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Rakyat. Untuk menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
Tuntutan tersebut antara lain berisi mengenai tuntutan kepada Presiden untuk bersikap tegas menolak isu penundaan pemilu 2024, tuntutan lainnya adalah mengenai stabilitas harga bahan-bahan pokok untuk masyarakat.
Sedangkan tuntutan lainnya, adalah mengenai UU Cipta Kerja.Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia akan menggelar aksi pada Senin, 11 April 2022 dalam rangka Aksi Geruduk Rumah Rakyat, dengan tagar #RakyatBangkitMelawan dengan 4 Tuntutan Utama, yang terdiri dari:
1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau massa jabatan 3 periode.
4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan Mahasiswa kepada Presiden yang hingga saat ini belum terjawab
Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia.
Enam butir tuntutan saat aksi 28 Maret 2022:
1. Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak dan memberikan pertanyaan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi.
2. Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah, serta dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.
3. Mahasiswa menyinggung soal bahan pokok dan kelangkaan minyak goreng. Presiden Jokowi untuk bisa menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
4. Mahasiswa meminta Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait.
5. Mahasiswa juga menuntut penyelesaian konflik Agraria.
6. Mahasiswa meminta presiden dan wakil presiden berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji kampanye di sisa masa jabatannya.
12 tuntutan saat aksi 21 Oktober 2021:
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri
5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
(*)