Ini Dilakukan Balai Harta Peninggalan Makassar di NTT

Labuan Bajo, MeduOnline  —  Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan layanan perwalian dan pengawasan di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Layanan perwalian dan pengawasan dilakukan oleh BHP Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel berdasarkan putusan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo dan pengawas pengampu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, layanan perwalian dan pengawasan dilakukan sejak Selasa, 27/02 sampai Kamis, 29/02/2024 oleh tim dari BHP Makassar , dipimpin Muhammad Yani, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.

Tiba di Labuan Bajo, tim yang melakukan layanan dan pengawasan berkoordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas kehadiran tim, dalam rangka pengawasan terhadap wali pengampu yang telah diambil sumpahnya pada tahun 2019 lalu di kantor BHP Makassar.

Kemudian, untuk persiapan tempat pelaksanaan kegiatan penyumpahan wali, tim melakukan koordinasi di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Diterima oleh Ketsia Kasubag Umum yang menyambut baik dan mendukung penuh BHP Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Labuan Bajo.

Tim juga memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan untuk wali Siti Semina, berdasarkan penetapan nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Lbj.

Pada kesempatan itu, BHP Makassar sebagai wali pengawas menekankan kepada wali Siti Semina, terkait harta peninggalan agar digunakan untuk kepentingan kebutuhan dan kelangsungan hidup anak. Selain itu, wali harus memberikan perlindungan, pendidikan dan kesejahteraan terhadap anak dibawah umur hingga mereka dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

Setelah memberikan penjelasan terkait perwalian, tim berkoordinasi dan diterima langsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Plh Hakim Najmia Siolimbona, S.HI, M.H,

Pada pertemuan tersebut, Ketua PA Labuan Bajo berharap, dengan adanya penyumpahan kepada wali, menjamin perlindungan terhadap harta peninggalan orang tua untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih dibawah umur.

Dan untuk memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan kepada Halimah sebagai wali yang merupakan nenek dari anak dibawah umur, berdasarkan penetapan nomor 14/Pdt.P/2023/PA.Lbj, serta melaksanakan pengawasan kepada wali pengampu Priska Skolastika Da Phantos Geong, tim kembali mendatangi Kantor Imigrasi TPA Kelas II Labuan Bajo. Sekaligus mengakhiri layanan perwalian dan pengawasan Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Untuk diketahui, dalam perwalian, berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata BHP merupakan sebagai Wali Pengawas di setiap perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan.

Oleh karena itu, Wali sebelum menjalankan tugasnya wajib memberitahukan mengenai perwalian yang dipercayakan kepadanya ke BHP, mengangkat sumpah di hadapan BHP, serta membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.

Selaku Wali Pengawas, BHP juga berwenang mengajukan pemecatan Wali dalam hal Wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Sedangkan dalam pengampuan, berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata BHP bertindak sebagai Pengampu Pengawas.

Secara mutatis mutandis, berdasarkan Pasal 452 KUHPerdata tugas BHP sebagai Wali Pengawas dalam perwalian juga berlaku sebagai Pengampu Pengawas dalam pengampuan.

 

 

 

 

Pos terkait