IRT Pelaku Pencurian dengan Modus Jadi Petugas Sosial di Palopo Ditangkap Polisi

MEDU.ONLINE.PALOPO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suleha (26) pelaku pencurian di Palopo diamankan Tim Reskrim Polres Palopo.

Belakangan pelaku melancarkan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi petugas dinas sosial dengan modus ingin mendata warga untuk bantuan sosial.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Batu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo diamankan di rumah keluarganya di Desa Rewang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu 13 Maret 2021 pagi.

Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan oleh korban bernama Misnawati tertanggal 11 Maret 2021.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyo menjelaskan kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 12.00, bertempat di Jl Tociung Kota Palopo.

Di mana pelaku datang ke rumah pelapor dengan mengaku sebagai petugas dinas sosial  yang ingin meminta data kependudukan pelapor guna mendapatkan bantuan sosial.

“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan alasan mengambil dokumentasi rumah sebagai syarat mendapatkan bantuan dinas sosial dari pemerintah kemudian pelaku menyuruh pelapor ke rumah tetangganya untuk mengambil kartu keluarganya sebagai saksi,” kata Edi.

Setelah itu, pelapor meninggalkan rumahnya. Ketika pelapor kembali ke rumahnya dan melihat pelaku sudah tidak ada selanjutnya pelapor mengecek barang barang di rumahnya dan memeriksa dompet yang berada di ruang tamu dan melihat uang tunai sebesar Rp 500.000 sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo.

“Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan memperoleh informasi bahwa bahwa pelaku tersebut ialah Suleha alias Leha kemudian team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di desa rewang, kec bua ponrang kab Luwu, selanjutnya tim bergerak kesana dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna pink dan uang tunai Rp 1.030.000.

Tak hanya itu, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya di 9 tkp. Diantaranya
Di jalan tociung kota Palopo ( uang Rp.500.000).

TKP Jalan Ahmad Razak ( HP SAMSUNG A31). TKP SPBU salobulo ( Uang Rp. 130.000). TKP Telluwanua ( uang Rp.400.000). TKP jalan mangga  dekat lampu merah eks BCA ( HP VIVO).

TKP jalan sungai pareman ( Uang Rp. 180.000). TKP BTN Bogar ( Uang Rp.220.000). TKP jalan pongsimpin ( Hp VIVO ). TKP Jalan mangga ( Uang 200.000).

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian dengan modus operandi mengaku sebagai petugas dinas sosial.

Pos terkait