MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Istri tersangka M, inisial N melakukan pengembalian uang ratusan juta rupiah atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan gerobak bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu utara tahun anggaran 2020, yang diduga dilakukan oleh suaminya M
Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Utara Rudhy Parhusip, Jumat (21/6/2024).
“Istri tersangka M, mengembalikan uang sejumlah Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) pada Jumat 14/6/2024, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Utara Henry Siahaan, S.H.,” ucap Rudhy Parhusip.
Kajari mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara Nomor 700.1.2.1/78/Inspektorat/2024 tanggal 8 Maret 2024, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pekerjaan Pengadaan Gerobak Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) T.A. 2020 pada DP2KUKM yang terjadi akibat perbuatan tersangka M dan tersangka JK.
“Setelah menerima uang dari istri tersangka M, tim penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan serta menjadi pertimbangan bagi penuntut Umum dalam menuntut para terdakwa,” kuncinya.