Isu RT/RW, Kabag Humas: Hoax, Bukan Dipecat Tapi Memang Sudah Kadaluarsa

PALOPO — Heboh isu pemecatan sepihak Ketua RT/RW di sejumlah tempat di Kota Palopo terkait aktifitas politiknya jelang Pilkada ditanggapi serius Kabag Humas Kota Palopo, Eka Sukmawati.

Lewat rilis yang diterima redaksi, Selasa malam (9/1) dijelaskan jika info tersebut menyesatkan. Menurutnya, RT/RW diganti karena memang sudah kadaluarsa alias masa tugasnya sudah habis.

“Saya konfirmasi, bahwa (berita) itu tidak benar, mohon dicatat ya, isu pemecatan RT/RW yang terjadi di Kelurahan Mungkajang dan Surutanga seperti yang diberitakan beberapa media, itu hoax. Yang benar adalah, karena RT/RW tersebut memang telah habis masa baktinya,” ujar Eka saat dikonfirmasi langsung.

Kata Kabag Humas cantik ini, sebagai atasan langsung, Lurah mereshufle RT/RW yang habis masa baktinya berdasarkan hasil musyawarah bersama segenap masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Hal ini menurut Eka, sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

“Jadi tidak benar jika dikatakan pemecatan RT/RW terkait sesuatu di luar pemerintahan. Sekali lagi saya tegaskan, jika masa bakti RT/RW tersebut memang telah selesai jadi wajarlah jika diganti,” tegas Eka.

Lanjut Eka, selama kepemimpinan Walikota Palopo, HM Judas Amir, struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah sampai yang terkecil dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, ucapnya.(hms/*)

Pos terkait