Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ekslusif, Angkatan V Tahun Anggaran 2024, di Hotel Karebosi Premier, Senin malam (05/02/2024).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Shinta Mashita Molina.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan sosper hari ini, H. Saharuddin Said mengatakan salah satu nutrisi paling penting untuk bayi baru lahir yaitu pemberitaan air susu dari ibunya. Hal ini terus di sosialisasikan sebab menyangkut tumbuh kembang anak.
“ASI ekslusif mengandung gizi yang komplet untuk nutrisi anak, dan dapat membentuk imunitas tubuh anak lebih kuat. ASI ekslusif ini ekonomis dan terjangkau bagi semua kalangan,” jelasnya.
Sementara narasumber Indira Mulyasari menyampaikan, yang dimaksud pemberian ASI ekslusif itu adalah usia bayi 0-6 bulan.
“Jadi ekslusif itu pemberian ASI mulai keluar dari rahim para ibu sampai 6 bulan tanpa campuran apa pun,” jelasnya.
Sementara narasumber lainnya, Shinta Mashita Molina menyampaikan bahwa alhamdulilah perda ini kita buat di tahun 2015-2016, dan inisiatornya semua anggota DPRD perempuan yang bersepakat pada saat itu menerbitkan perda pemberian ASI ekslusif.
Mengapa perda ASI ekslusif kita terbitkan, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai bayi yang kekurangan gizi.
“Jadi kita bersama-sama berpikir di DPRD Makassar bagaimana cara mengurangi bayi yang kekurangan gizi mulai dari usia 0-6 bulan. Dan akhirnya atas inisiasi dari teman-teman kita di DPRD Makassar, semua bersepakat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2016,” tutupnya.